Kamis, 30 September 2010

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) MS Hidayat mengharapkan pemerintah membuat standar definisi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sehingga ada keseragaman pemahaman antara seluruh pemangku kepentingan.
“Perbankan memiliki kriteria sendiri, Kadin juga bahkan Kementerian juga punya ukuran tersendiri tentang UKM baik dari sisi modal maupun tenaga kerja,” kata MS Hidayat saat dialog dengan Menko Perekenomian dengan tajuk Penjelasan Paket Kebijakan Pemberdayaan UKM di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan adanya perbedaan definisi UKM menyebabkan ada standar yang berbeda dalam penerapan berbagai kebijakan terkait UKM.
Sementara itu, Menko Perekonomian Boediono saat membuka dialog mengungkapkan bahwa saat ini ada lima masalah pokok yang dihadapi untuk pengembangan UMKM di masa yang akan datang.
Kelima masalah tersebut, menurut dia adalah akses pembiayaan, akses pemasaran, peningkatan sumber daya manusia, reformasi regulasi dan pemberian insentif untuk meningkatkan produktifitas.
Sementara itu, Ketua Komite Pasar dan Pertanian Kadin, Juan Permata, mengusulkan agar bank yang memberikan pembiayaan pada UKM diberi insentif pajak.
“Ini akan mendorong perbankan meningkatkan fungsi pembiayaan mereka,” katanya.(*)
Sumber: Kadin Minta Standarisasi Definisi UKM
http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/kadin-minta-standarisasi-definisi-ukm.html.


Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa UKM atau Usaha Kecil dan Menengah masih membutuhkan perhatian yang lebih dari pemerintah untuk dapat berkembang menjadi sebuah usaha yang mandiri dan dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang besar.
Dari artikel di atas ada dua masalah yang disorot yaitu: modal dan tenaga kerja. Untuk memproduksi suatu barang atau jasa, UKM terhalang oleh modal yang dimilikinya, sehingga tidak menghasilkan produk-produk yang berkualitas, akibatnya UKM sering kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar. Sedangkan dari segi tenaga kerja, UKM belum mempunyai tenaga kerja yang cukup untuk dapat memproduksi sesuatu dengan maksimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar