• Keahlian dan Pelatihan Teknis yang Memadai
• Kompentensi auditor:
• Pendidikan Univ formal utk masuk profesi; fak ekonomi jur akt negeri terakreditasi (s/d 2004), 1998 harus ikut USAP dan berprediket BAP (bersertifikat akuntan publik), 2005 harus ikut PPAk, untuk mendapat gelar akuntan.
• Pelatihan praktik dan pengalaman dalam bidang auditing
• Mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan selama karir profesional auditor
• 2. Independensi dalam sikap mental
• Melakukan pekerjaan utk kepentingan umum
• Tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun,
• Tidak mudah dipengaruhi
Jujur kepada semua pihak yg berkepentingan
Sumber: repository.unand.ac.id/.../K4__Konsep_Dasar_dan_Standar_Aditing,_2009.docx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar