Jumat, 31 Desember 2010

Etika Profesional

A.KONSEP ETIKA
Kita sering mendengar kata etika, dan kadang baik dengan kesadaran sendiri maupun karena alas an tertentu kita sering melakukan tindakan yang mengandung unsur etika.
APA ITU ETIKA?
Etika itu adalah serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral agar kehidupan social masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Etika itu juga memiliki dilema, yang disebut dilema etika. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat suatu keputusan tentang perilaku apa yang harus dilakukan.
B. PRINSIP-PRINSIP ETIKA
APA ETIKA MEMILIKI PRINSIP?
Tentu saja etika memiliki prinsip. Prinsip –prinsip yang berkaitan dengan etika adalah sebagai berikut:
a. Etika menjunjung rasa tanggung jawab;
b. Lebih mengutamakan kepentingan umum;
c. Memiliki integritas
d. Selalu objektif dan independen
e. Due care
f. Scope and nature of service.
Bagaimana kerangka aturan etika akuntan public Indonesia (iai-kap)
Di Indonesia ada kerangka aturan etika Akuntan Publik Indonesia (IAI-KAP) yang meliputi independensi, integritas, dan objejtivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, dan tanggung jawa dan praktik lain.
Independensi
Saat seorang anggota KAP menjalankan tugasnya, harus dapat mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sesuai dengan standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI. Apa saja yang harus ada dalam sikap independen itu? Sikap independen itu harus meliputi independen dalam fakta atau in fact maupun dalam penampilan atau in appearance.
Integritas dan objektivitas
Selain harus independen seorang KAP harus mampu mempertahankan integritas dan objektivitas. Anggota KAP harus mampu bebas dari benturan kepentingan dan tidak membiarkan factor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada p;ihak lain.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Anggota KAP harus memenuhi standar berikut ini:
a. Seorang KAP harus memiliki kompetensi Profesional
b. KAP harus memiliki kecermatan dan keseksamaan yang professional
c. KAP harus memiliki perencanaan dan supervise
d. KAP harus memiliki data relevan yang memadai
Kepatuhan terhadap standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, lkonsulotasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Namun, seorang anggota KAP tidak diperbolehkan melakukan hal-hal berikut:
a. menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan PABU
b. menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan PABU. Tetapi apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Mungkin saja, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan tersebut. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat menunjukkan bahwa ada laporan atau data akan menyelesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan pentumpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alas an mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
Prinsip yang ketiga adalah tanggung jawab terhadap klien
Seorang auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap kliennya, dengan cara tidak mengungkapkan informasi klien yang menyangkut rahasia tanpa persetujuan klien. Ketentuan ini bukan berarti akan membebaskan seorang anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etiuka kepatuhan terhadap standard an prinsip akuntansi, mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, melarang review praktik profesional seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI, atau menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Fee Profesional
a. besaran Fee
besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung dengan risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan, dan pertimbangan professional lainnya. Namun, anggota KAP tidak diperbolehkan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee kontijen
Yaitu fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hokum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperbolehkan menetapkan fee kontijen apabila penetapan tersebut dpaat mengurangi independensi.
Prinsip keempat: tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Hal ini meliputi:
a. Tanggung jawab jepada rekan seprofesi, artinya setiap anggota wajib memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi;
b. Komunikasi antar akuntan public, artinya setiap anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan public bila akan mengadakan perikatana audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku yang sama dituju kepada akuntan public lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan public pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
c. Perikatan atestasi, artinya akuntan public tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntansi ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang
Prinsip kelima adalah tanggung jawab dan praktik lain yang meliputi:
a. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan artinya anggota KAP tidak diperbolehkan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien;
b. Iklan profesi, dan kegiatan pemasaran lainnya, artinya anggota dalam menjalankan praktik akuntan public diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melalui promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi;
c. Komisi dan fee referral

Hal lain dalam independensi
a. Keluarga langsung dari akuntan public (istri/suami, dan anak)
b. Financial interest dengan klien ada direct financial interest dan indirect financial interest;
c. Close relatives
d. Other service:
1. Bookkeeping service
2. Colsuting and other non audit services
e. Unpaid fees

Tidak ada komentar:

Posting Komentar