Minggu, 22 Mei 2011

promotor harmonisasi standar akuntansi internasional

Banyaknya perusahaan yang melakukan operasi bisnis di luar batas negaranya, menunjukkan arah perkembangan operasi bisnis yang bersifat global. Hal ini dibuktikan dengan hasil survey yang dilakukan oleh Deloitte Touche Tohmatsu Internasional pada tahun 1992, terhadap 400 perusahaan skala menengah di dua puluh negara maju yang melakukan bisnis di pasar internasional (Iqbal, 1997)
Akuntansi di setiap negara tidaklah sama, oleh karena itu jika ada transaksi yang melibatkan dua negara atau lebih akan mempersulit proses pencatatan, misalnya catatan akuntansi di Indonesia tentu tidak berguna di Amerika. Oleh sbeab itu disusunlah standar akuntansi internasional untuk mempermudah proses pencatatan transaksi. Adapun penyusun standar akuntansi internasional adalah sebagai berikut:
a. Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
Dulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (IASC) merupakan lembaga independen penyusun standar akuntansi. Adapun tujuan dari IASC adalah mengembangkan dan mendorong standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami, dan dapat dibandingkan (Choi et al: 1999)
b. Komisi Masyarakat Eropa (EC)
Merupakan suatu badan penyusun standar akuntansi internasional yang terdiri dari berbagai negara-negara di Eropa. Lembaga ini berusaha untuk menekankan negara-negara anggota untuk menggunakan standar internasional guna memasuki pasar modal pada banyak negara di mana hal ini dapat mengurangi masalah operasional perusahaan multi nasional dalam skala internasional. Pada umumnya penerapan standar akuntansi internasional di Eropa cenderung bertujuan untuk mempermudah perusahaan masuk ke pasar modal di banyak negara khususnya di Amerika Serikat dan negara-negara di mana anak perusahaan itu berada.
c. Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
Merupakan salah satu promotor penyusun standar akuntansi internasional yang bertujuan untuk mengembangkan konsesus internasional, penyusunan standar baku untuk melindungi investor, dan pengawasan yang memadai dalam pasar modal.
d. Federasi Akuntansi Internasional (IFAC)
Merupakan salah satu promotor penyusun standar akuntansi internasional yang bertujuan untuk pengembangan profesi dan harmonisasi standar akuntan di seluruh dunia. Guna memberikan jasa yang konsisten dan berkualitas tinggi. (Arja Sadjiarto, 1999)
Selain lembaga-lembaga yang aktif dalam penyusunan standar akuntansi internasional, ada juga lembaga-lembaga yang aktif dalam penyusunan harmonisasi standar akuntansi internasional yaitu:
a. IASC (International Accounting Standar Committee)
Yang didirikan pada tahun 1973. Semula hanya beranggotakan anggota profesi akuntan dari sepuluh negara. Tapi pada tahun 1999 mengalami peningkatan jumlah anggota, menjadi 134 profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Adapun tujuan IASC adalah sebagai berikut:
1. Merumuskan, menerbitkan, dan standar akuntansi mempromosikannya agar diterima oleh seluruh negara;
2. Bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.
b. Perserikatan Bangsa-Bangsa
c. OECD (Organization for Economic Cooperation and Development).
Lembaga-lembaga yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi standar akuntansi internasional adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan-perusahaan multinasional;
b. Kantor akuntan internasional;
c. Organisasi perdagangan;
d. IOSCO (International Organization of Securities Commisions).

Daftar Pustaka
Arja Sadjiarto. 1999. Akuntansi Internasional: Standarisasi Versus Harmonisasi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 1 (2): 144-161.Surabaya:Universitas Kristen Petra.
Choi, Frederick D.S., Carol Ann Frost, Garry K Meek. 1999. International Accounting. 3th edition. United Stated: Prentice Hall International.

Iqbal, M. Zafar, Trini U. Melcher dan Amin E. Elmallah.1997. International
Accounting : A Global Perspective, Cincinnati, Ohio: South-Western College
Publishing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar