Dalam teori auditing ada lima konsep dasar yang dikemukakan oleh Mautz dan Sharaf, yaitu:
BUKTI (evidence),
• Tujuannya adalah untuk memperoleh pengertian, sebagai dasar untuk memberikan kesimpulan, yang dituangkan dalam pendapat auditor.
• Bukti harus diperoleh dengan cara-cara tertentu agar dapat mencapai hasil yang maksimal sesuai yang diinginkan.
• Bukti dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut:
1. Authoritarianisme, yaitu bukti yang diperoleh berdasarkan informasi dari pihak lain
2. Mistikisme, yaitu bukti dihasilkan dari intuisi.
3. Rasionalisasi, yaitu pemikiran asumsi yang diterima,
4. Empidikisme, yaitu pengalaman yang sering terjadi,
5. Pragmatisme, yaitu merupakan hasil praktik,
KEHATI-HATIAN DALAM PEMERIKSAAN
• Konsep ini berdasarkan adanya issue pokok tingkat kehati-hatian yang diharapkan pada auditor yang bertanggungjawab (prudent auditor)
• Dalam hal ini yang dimaksud dengan tanggung jawab yaitu tanggungjawab seorang profesional dalam melaksanakan tugasnya. dengan konsep konservatif.
• Auditor juga seorang manusia,oleh karenanya meskipun seseorang sudah disebut sebagai auditor yang berpengalaman dan memiliki profesionalisme yang tinggi pasti juga tak luput dari kesalahan, namun sebagai seorang yang profesional ia dituntut utk dpt melaksanakan pekerjaannya dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.
PENYAJIAN ATAU PENGUNGKAPAN YANG WAJAR
• Konsep ini menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan posisi keuangan, hasil operasi, dan aliran kas perusahaan yang wajar.
• Konsep ini dijabarkan lagi dalam tiga sub konsep, yaitu:
o Accounting propriety yang berhubungan dengan penerapan prinsip akuntansi tertentu, dalam kondisi tertentu.
o Adequate Disclosure yang berkaitan dengan jumlah dan luasnya pengungkapan.
o Audit obligation yang berkaitan dengan kewajiban auditor untuk bersikap independen dalam memberikan pendapat.
INDEPENDENSI
• yaitu suatu sikap yang dimiliki auditor untuk tidak memihak dalam melakukan audit.
• Masyarakat pengguna jasa audit memandang bahwa auditor akan independen terhadap laporan keuangan yang diperiksannya, dari pembuat dan pemakai laporan-laporan keuangan.
• Konsep independensi berkaitan dengan independensi pada diri pribadi auditor secara individual (practitioner-independence), dan independen pada seluruh auditor secara bersama-sama dalam profesi (profession-independence)
Practioner- Independence
• Merupakan pikiran, sikap tidak memihak, dan percaya diri yang mempengaruhi pendekatan auditor dalam pemeriksaan.
• Harus independen dalam memilih aktivitas, berhubungan secara profesional, dan kebijakan mabajemen yg akan diperiksannya (investigation –independence), dan harus independen dalam mengemukakan fakta hasil pemeriksaannya yang tercermin dalam pemerian pendapat dan rekomendasi yg diberikan (reporting- independence)
b. Profession Independence
• Merupakan persepsi yang timbul dari anggota masyarakat keuangan / bisnis dan masyarakat umum tentang profesi akuntan sebagai kelompok.
ETIKA PERILAKU
• Etika dalam auditing, berkaitan dengan konsep perilaku yang ideal dari seorang auditor profesional yang independen dalam melaksanakan audit.
Keyakinan yang disediakan oleh audit
Pengguna laporan keuangan yg diaudit mengharapkan auditor untuk:
• Melaksanakan audit dengan kompetensi teknis, integritas, independensi, dan objektivitas;
• Mencari dan mendeteksi salah saji yang material, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja;
• Mencegah penerbitan laporan keuangan yang menyesatkan.
Independensi Auditor
• Independensi adalah cara pandang yang tidak memihak dlm pelaksanaan pengujian evaluasi hail pemeriksaan dan penyuunan lap keuangan;
• Ada tiga aspek Independensi auditor:
• Independensi dalam kenyataan (independence in fact), dlm diri auditor, yg berupa kejujuran dlm mempertimbangkan fakta yg ditemui dalam auditnya;
• Independensi dalam penampilan (independence in appearance), ditinjau dari sudut pandang pihak lain yg mengetahui ingformasi yg bersangkutan dengan diri auditor. mis,. pengacara klien, pemilik, milik saudara dll;
• Independensi sari sudut keahliannya (kompetensi), pengetahuan luas dan keahlian yg matang.
BEBERAPA BENTURAN ATAU HAL-HAL YANG MENGURANGI INDEPENDENSI AUDITOR:
1. Apabila auditor mempunyai kepentingan dalam perusahaan klien;
2. Auditor menjadi direktur atau pemegang hak suara di perusahaan yg diauditnya atau salah satu afiliannya;
3. Apabila pengungkapan tidak memadai dan tidak wajar;
4. Apabila pendapat auditor bergantung kepada klien,
5. Apabila akuntan mempunyai ikatan yg kuat dengan akuntan lainnya yg mempunyai kepentingan dlm persahaan kien;
6. Apabila klien menjamin auditor terhdap kerugian;
7. Apabila audittor bertindak sbg promotor bagi klien;
8. Apabila ada hubungan keluarga antara auditor dg pihak yg diaudit atau para karyaan atau para pemiliknya;
9. Apabila persentase terbesar dari pendapatan auditor diperoleh dari satu klien.
kesimpulan:
dalam konsep Auditing ada lima hal yang dipenuhi yaitu:
bukti, kehatian dalam perilaku, penyajian atau penguangkapan yang wajar;independensi, dan etika.
namun, yang paling sulit untuk dilakukan adalah independensi dan etika.
Sumber: repository.unand.ac.id/.../K4__Konsep_Dasar_dan_Standar_Aditing,_2009.docx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar